Profil PPID
PPID Pengadilan Agama Bandung
Mahkamah Agung berkomitmen memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya termasuk Pengadilan Agama Bandung. Di dalamnya dijelaskan informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, tata cara mendapatkannya, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.
Kemudian terbit Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan April 2008 dan berlaku April 2010. UU tersebut menggunakan istilah yang sedikit berbeda dengan SK KMA 144 Tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA 1-144 Tahun 2011 menambahkan detil yang belum diatur sebelumnya, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi beserta contoh, dan formulir-formulir terkait. Pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 bulan Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang disesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Sebagai salah satu kawal depan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Bandung berupaya memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana antara lain dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki Pengadilan Agama Bandung sesuai amanat Mahkamah Agung.
Pimpinan
Ketua: Dr. Hamzah, S.Ag., M.H. • Panitera: Fitra Vatria Nugraha, S.H., M.H. • Sekretaris: Zaini Rahman, S.H., M.H. • Hakim: 8 orang • Profil lengkap: pa-bandung.go.id/profil-pejabat-pegawai
