Prosedur Sengketa Informasi

Via Komisi Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

1Sengketa diajukan ke Komisi Informasi apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan.
2Diajukan max 14 hari kerja setelah tanggapan tertulis Atasan PPID.
3KI mengupayakan mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi max 14 hari kerja setelah menerima permohonan.
4Penyelesaian sengketa max 100 hari kerja.

Dasar: UU 14/2008, PERKI 1/2013, PERMA 2/2011 — lihat Regulasi.