Prosedur Sengketa Informasi
1Sengketa diajukan ke Komisi Informasi apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan.
2Diajukan max 14 hari kerja setelah tanggapan tertulis Atasan PPID.
3KI mengupayakan mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi max 14 hari kerja setelah menerima permohonan.
4Penyelesaian sengketa max 100 hari kerja.
Dasar: UU 14/2008, PERKI 1/2013, PERMA 2/2011 — lihat Regulasi.
