Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID Pengadilan Agama Bandung:
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi: (a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; (b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan (c) Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi
